Subscribe:

28 Agu 2009

Mendaftarkan Blog ke Google

Blog yang baru sobat buat rasanya kurang optimal bila tidak sobat sebarkan dan informasikan kepada orang lain, karena salah satu tujuan sobat blogger membuat blog adalah memberikan informasi atau pengetahuan melalui artikel atau posting yang sobat publikasikan pada blog.

Banyak cara yang bisa sobat blogger coba, salah satunya bisa di daftarkan melalui mesin pencari (search engine) google.com. Kenapa harus google.com, karena mesin pencari (search engine) ini paling populer saat ini dibanding mesin pencari lainnya. Untuk mendaftarkannya sobat blogger bisa ikuti langkah-langkah berikut :



  1. Pada halaman browser buka alamat berikut (http://www.google.com/addurl) lalu tekan enter.
  2. Setelah halaman nya muncul, sobat blogger bisa mengetikan alamat blog yang akan didaftarkan pada kolom URL. Misalnya http://www.whendro.co.cc
  3. Pada kolom Comments, sobat blogger bisa isikan deskripsi atau keterangan tentang blog sobat yang akan didaftarkan.
  4. Pada kolom Optional, sobat bisa ketik teks yang terlihat pada gambar tersebut.
  5. Klik tombol Add URL.
  6. Tunggu beberapa saat, hingga proses pendaftaran dan proses index selesai.

Setelah semua proses selesai, sobat blogger bisa mencoba mencarinya, bisa lewat judul posting atau nama blog dan lihat hasilnya. Semoga info ini bermanfaat buat sobat blogger...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung, silahkan berkomentar tapi jangan nyepam ya sob jangan meninggalkan link karena dianggap spam,cukup komen sebagai name/url saja ...